Bandung. Fakultas Kedokteran Universitas Pendidikan Indonesia (FK UPI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Pelanggaran Integritas sebagai bagian dari penguatan Zona Integritas (ZI) pada Rabu, 24 Desember 2025, bertempat di Auditorium Lantai 3 Gedung FK UPI. Kegiatan ini melibatkan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga petugas kebersihan sebagai bentuk komitmen menyeluruh dalam membangun tata kelola fakultas yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui sosialisasi ini, FK UPI menegaskan perannya dalam memastikan seluruh sivitas akademika memahami mekanisme pelaporan pelanggaran integritas secara komprehensif.
Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran UPI, Prof. dr. Hamidie Ronald Daniel Ray, M.Pd., Ph.D., menyampaikan rasa bangga atas capaian kolektif fakultas. Berdasarkan hasil Rekap Penilaian Unit oleh Tim TP PTN 2025, FK UPI berhasil menempati posisi ke-8 dari kurang lebih 15 unit dengan total skor periode Desember sebesar 66,26, melonjak tajam dari periode April yang berada di angka 49,13. “Sebagai fakultas yang tergolong baru, saya sangat bangga melihat FK UPI sudah mampu berada di posisi ke-8″. Peningkatan skor ini adalah bukti nyata kerja keras seluruh tim dalam mengimplementasikan nilai-nilai reformasi birokrasi. Meskipun kita baru, komitmen integritas kita sangat kuat,” ujar Prof. Hamidie.
Melengkapi arahan tersebut, narasumber Dr. dr. Lucky Angkawidjaja Roring, M.Pd., AIFO., memaparkan materi mengenai empat pilar utama pengawasan, yakni pengendalian gratifikasi, pengaduan masyarakat, Whistleblowing System (WBS), dan penanganan benturan kepentingan. Beliau menekankan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang berkaitan dengan jabatan, sehingga di FK UPI, setiap benda hasil gratifikasi wajib disimpan di “Lemari Gratifikasi”, kecuali makanan yang dapat dikonsumsi bersama setelah didokumentasikan dan dilaporkan. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat dan WBS berfungsi sebagai early warning system untuk mendeteksi pelanggaran dini serta melindungi reputasi organisasi. Terkait benturan kepentingan, Dr. dr. Lucky mengingatkan agar seluruh sivitas menghindari situasi di mana kepentingan pribadi memengaruhi profesionalitas, seperti dalam penilaian mahasiswa atau pengadaan barang, dengan cara mengungkapkan potensi tersebut sejak awal atau mengalihkan kewenangan kepada pihak yang netral.
Program ini dirancang sebagai langkah strategis yang mendorong perubahan perilaku melalui kanal resmi seperti Unit Layanan Terpadu (ULT) dan call center 08551161161. Dengan memperkuat transparansi dan akuntabilitas, FK UPI optimis dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendukung pencapaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini juga selaras dengan SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) dalam membangun institusi pendidikan yang berintegritas tinggi.
Kontributor : Humas FK UPI



