Bandung, Indonesia – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah mengumumkan besaran biaya UKT untuk mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT di Fakultas Kedokteran untuk tahun akademik 2024 berdasarkan keputusan Rektor Nomor 669/UN.40/KU.00.00/2024 Tentang Tarif Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Baru Universitas Pendidikan Indonesia Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes. Pendaftaran mahasiswa baru UPI tahun ini hanya melalui jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri.
Biaya UKT untuk mahasiswa baru Fakultas Kedokteran UPI tahun 2024 ditetapkan dalam beberapa kelompok, dengan rincian sebagai berikut:
Kelompok UKT | Biaya |
---|---|
Kelompok I | Rp 500.000 |
Kelompok II | Rp 1.000.000 |
Kelompok III | Rp 14.000.000 |
Kelompok IV | Rp 15.000.000 |
Kelompok V | Rp 16.000.000 |
Kelompok VI | Rp 17.000.000 |
Kelompok VII | Rp 18.000.000 |
Kelompok VIII | Rp 19.000.000 |
Kelompok IX | Rp 24.000.000 |
Kelompok X | Rp 25.600.000 |
Kelompok XI | Rp 27.200.000 |
Besaran biaya ini mengacu pada biaya UKT tahun akademik sebelumnya dan dapat berubah sesuai kebijakan universitas di masa mendatang. UPI menekankan kepada calon mahasiswa dan orang tua untuk tidak mempercayai adanya jalur lain selain yang telah ditetapkan oleh universitas dan untuk tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan pada seleksi mahasiswa baru123.
UPI berkomitmen untuk menyediakan pendidikan berkualitas tinggi dengan biaya yang terjangkau, sekaligus memberikan kesempatan kepada siswa berprestasi untuk mengembangkan potensi mereka di bidang kedokteran. Untuk informasi lebih lanjut, calon mahasiswa dapat mengunjungi situs resmi UPI atau menghubungi panitia penerimaan mahasiswa baru.
Kontributor : Humas FK UPI