BANDUNG – Fakultas Kedokteran Universitas Pendidikan Indonesia (FK UPI) menyelenggarakan sosialisasi kebijakan Maslahat Tambahan Berdampak (MTB) bagi dosen dan tenaga kependidikan pada Jumat (13/2/2026) di Auditorium Lantai 3 Gedung FK UPI. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai kebijakan tunjangan tambahan yang diterapkan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi UPI, Prof. Dr. Tri Indri Hardini, M.Pd., menjelaskan bahwa MTB merupakan tunjangan tambahan yang dirancang untuk mendorong kinerja pegawai agar memberikan kontribusi yang lebih berdampak bagi pengembangan institusi.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2022 tentang penghasilan dosen. Regulasi tersebut mengatur komponen penghasilan dosen yang meliputi gaji pokok, tunjangan profesi, serta maslahat tambahan di luar komponen penghasilan utama.
Dekan FK UPI, Prof. dr. Hamidie Ronald Daniel Ray, M.Pd., Ph.D., menegaskan bahwa sosialisasi ini penting agar dosen dan tenaga kependidikan memahami mekanisme pelaksanaan MTB secara menyeluruh. Menurutnya, pemahaman yang sama mengenai kebijakan tersebut akan mendukung pelaksanaan tugas akademik dan administrasi secara lebih optimal di lingkungan fakultas.
Dalam kebijakan tersebut, universitas menetapkan beberapa unsur penilaian bagi dosen yang meliputi unsur dasar, kinerja individu, dan kinerja unit kerja. Penilaian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas tridarma perguruan tinggi, termasuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, kebijakan MTB bagi tenaga kependidikan juga mempertimbangkan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas.
Universitas Pendidikan Indonesia menerapkan kebijakan MTB secara bertahap. Pada masa transisi tahun 2026, universitas menerapkan sebagian komponen penilaian, sementara penerapan secara penuh akan dilakukan pada tahap berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan universitas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, FK UPI memberikan ruang bagi dosen dan tenaga kependidikan untuk memahami kebijakan MTB secara lebih komprehensif serta memperoleh informasi langsung dari pimpinan universitas mengenai implementasi kebijakan tersebut.
Kontributor : Humas FK UPI/Ramdhan Nugraha


