BANDUNG – Fakultas Kedokteran Universitas Pendidikan Indonesia (FK UPI) mengintegrasikan nilai perilaku profesionalisme ke dalam sistem penilaian akademik mahasiswa melalui sosialisasi yang digelar pada Selasa, 10 Maret 2026 di Auditorium FK UPI Lantai 3.
Kegiatan ini melibatkan 142 mahasiswa dari tiga angkatan aktif, terdiri dari 41 mahasiswa angkatan 2023, 50 mahasiswa angkatan 2024, dan 51 mahasiswa angkatan 2025. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan, Dr. dr. Imas Damayanti, M.Kes., menyampaikan bahwa pembentukan profesionalisme mahasiswa kedokteran dimulai sejak masa pendidikan melalui kebiasaan disiplin, tanggung jawab, dan etika dalam keseharian akademik.
FK UPI secara resmi memasukkan aspek perilaku profesionalisme ke dalam komponen penilaian mata kuliah Character and Professional Development Program (CPDP) untuk seluruh jenjang, mulai dari CPDP 1 hingga CPDP 5. Kebijakan ini menjadi bagian dari sistem evaluasi akademik yang berlaku di lingkungan fakultas.
Beberapa indikator penilaian yang diterapkan meliputi:
- Kedisiplinan dan kehadiran, dengan kehadiran pada kegiatan wajib sebagai komponen penilaian akademik.
- Etika komunikasi, melalui penerapan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dalam interaksi sehari-hari.
- Tanggung jawab akademik, termasuk kontribusi aktif dalam diskusi tutorial serta penggunaan referensi ilmiah yang valid.
Selain penguatan sistem penilaian, FK UPI menyediakan kanal pengaduan melalui fitur “Lapor FKUPI” pada laman resmi fakultas. Fitur ini menampung laporan terkait perundungan, kekerasan verbal, pelecehan seksual, serta kendala kesehatan mental di lingkungan kampus.
dr. Nysa Ro Aina Zulfa, M.Epid., menjelaskan bahwa mahasiswa dapat menyampaikan laporan secara terbuka maupun anonim. Pihak fakultas memverifikasi setiap laporan dengan menjunjung prinsip kerahasiaan dan keadilan sebelum menentukan tindak lanjut.
Melalui kebijakan ini, FK UPI menegaskan bahwa perilaku profesional menjadi bagian yang terukur dalam proses pendidikan, berdampingan dengan capaian akademik dan standar etika profesi kedokteran.
Kontributor : Humas FK UPI/Ramdhan Nugraha


