Merujuk Kepada Peraturan Rektor nomor 30 tahun 2025, Program Studi berfungsi sebagai unit pelaksana program pendidikan tinggi sekaligus sebagai penggerak utama pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di tingkat program studi. Dengan demikian, Program Studi menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta dalam membina mahasiswa agar berkembang secara akademik, profesional, dan berkarakter.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Program Studi memiliki tugas pokok sebagai berikut: